Modus Asmara Online, Napi Rutan Kolaka Tipu dan Peras Wanita hingga Rp210 Juta Annisa Pratiwi, October 24, 2025October 31, 2025 beritapenipuan.com – Seorang narapidana bernama WL yang menghuni Rutan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menipu seorang wanita berinisial A melalui media sosial. WL mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di Papua. Identitas palsu itu membuat korban percaya dan menjalin hubungan asmara secara daring dengan pelaku. Komunikasi mereka berlangsung intens selama beberapa bulan hingga akhirnya WL berhasil mendapatkan kepercayaan penuh dari korban. Setelah hubungan terasa dekat, WL mulai melancarkan aksinya. Ia membujuk korban untuk melakukan video call pribadi dengan dalih sebagai bentuk kepercayaan. Namun, pelaku ternyata merekam seluruh percakapan dan aktivitas korban selama panggilan berlangsung. Aksi Pemerasan dan Jumlah Kerugian Setelah berhasil mendapatkan rekaman pribadi korban, WL mulai mengancam akan menyebarkan video tersebut ke publik jika tidak diberikan uang. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku. Ia sempat mengirim uang secara bertahap hingga total mencapai Rp210 juta. Sebagian dana bahkan didapat korban dengan cara meminjam dari aplikasi pinjaman online. WL diketahui menjalankan aksinya dari dalam rutan menggunakan ponsel yang ia dapat secara ilegal. Ia memanfaatkan akses komunikasi untuk berinteraksi dengan korban dan mengatur transfer uang melalui rekening orang lain. Penyelidikan menemukan bahwa uang hasil pemerasan digunakan WL untuk bermain judi daring dan memenuhi kebutuhan pribadinya di dalam rutan. Penangkapan dan Pengungkapan Kasus Polresta Kendari bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Pada 23 Oktober 2025, tim penyidik berhasil mengamankan WL di dalam Rutan Kolaka. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, buku tabungan, dan catatan transaksi. Dari hasil pemeriksaan, WL mengaku telah melakukan aksi serupa terhadap beberapa wanita lain dengan modus yang sama. Kapolresta Kendari Kombes Edwin L. Sengka menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak rutan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan narapidana lain yang terlibat. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas karena melibatkan penyalahgunaan alat komunikasi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dampak Sosial dan Peringatan untuk Publik Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan di dunia maya. Modus asmara palsu sering digunakan pelaku kejahatan siber untuk memanipulasi korban secara emosional dan finansial. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat negara tanpa bukti nyata. Selain itu, lembaga pemasyarakatan juga diminta memperketat pengawasan terhadap penggunaan ponsel oleh narapidana guna mencegah terulangnya kasus serupa. Pemerintah diharapkan menindak tegas penyalahgunaan fasilitas rutan yang berpotensi menimbulkan kejahatan siber. Outdoors korban dirugikan jutaan rupiahmodus asmara palsunarapidana Rutan KolakaPenipuan media sosialpenipuan online narapidana