Dua Oknum Dishub dan Satpol PP Surabaya Dipecat Usai Tipu Warga Rp20 Juta Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Dua pegawai Pemerintah Kota Surabaya mendapat sanksi pemecatan setelah terlibat dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp20 juta agar bisa bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Kedua pelaku masing-masing berinisial ARC yang bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) Dishub Surabaya dan F yang bertugas di Satpol PP Surabaya. Keduanya menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Warga Melaporkan Dugaan Penipuan Lewat Hotline Lapor Cak Eri Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Warga itu mengaku mendapat tawaran pekerjaan di Dishub Surabaya dengan syarat memberikan uang Rp20 juta. Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas kemudian menemukan bahwa orang yang disebut dalam aduan bekerja sebagai THL di Dishub Surabaya. “Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio kepada wartawan, Minggu (9/8/2026). Dishub Surabaya Memeriksa dan Memecat Oknum THL Dishub Surabaya memanggil ARC untuk menjalani pemeriksaan di kantor pada Sabtu (8/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ARC mengakui perbuatannya. Setelah mendapatkan pengakuan, Dishub Surabaya menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi. Dishub kemudian memberhentikan ARC pada hari yang sama karena melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja. Trio menjelaskan ARC melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dishub Kota Surabaya. Karena itu, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan Mengungkap Keterlibatan Personel Satpol PP Surabaya Pemeriksaan terhadap ARC kemudian membuka informasi mengenai keterlibatan personel Satpol PP Surabaya berinisial F. Pemkot Surabaya selanjutnya memeriksa dan meminta klarifikasi kepada F terkait dugaan penipuan tersebut. Pemkot Surabaya akhirnya memberikan sanksi pemecatan kepada dua oknum tersebut setelah pemeriksaan menemukan keterlibatan mereka dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan. Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku menggunakan status sebagai pegawai pemerintah untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya. Outdoors oknum Dishub Satpol PP Surabaya dipecat