Penipu Berkedok Petugas BPJS Pijat Lansia Bantul, Emas 55 Gram dan Rp5 Juta Raib Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (33) setelah komplotannya diduga menipu pasangan lansia di Pundong, Bantul, dengan mengaku sebagai petugas BPJS. Para pelaku menggunakan modus terapi kesehatan untuk masuk ke rumah korban. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah M (79) dan K (74) di Dusun Semampir RT 3, Kalurahan Panjangrejo, Pundong, Bantul. Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi menjelaskan tiga perempuan mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai petugas BPJS yang menawarkan terapi kesehatan. Korban kemudian mempersilakan mereka masuk dan menyiapkan tikar untuk menjalani terapi. Tiga Pelaku Masuk Rumah Korban dengan Modus Terapi Dua perempuan kemudian memijat korban, sedangkan seorang pelaku lainnya diduga memanfaatkan situasi untuk masuk ke kamar. Dalam percakapan tersebut, para pelaku juga sempat menanyakan nomor rekening dan kartu tanda penduduk korban. Setelah beberapa saat, ketiga pelaku meninggalkan rumah. Sekitar 15 menit kemudian, korban mulai curiga karena mereka tidak kembali. Korban lalu memeriksa lemari tempat menyimpan barang berharga. Mereka mendapati lemari dalam keadaan terbuka dan sejumlah perhiasan serta uang tunai telah hilang. Polisi mencatat perhiasan yang hilang terdiri atas dua gelang, lima cincin, dua pasang anting, satu pasang suweng, serta beberapa kalung dan liontin dengan total berat 55 gram. Pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp5 juta. Polisi Menangkap Satu Pelaku di Jawa Tengah Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong pada 26 Juli 2026. Polisi kemudian menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk melacak para pelaku. Penyelidikan akhirnya mengarah kepada AS. Polisi menangkap pria tersebut di wilayah Jawa Tengah pada Kamis (29/7/2026) dan membawanya ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut AS berperan sebagai pengemudi dalam aksi tersebut. Sementara itu, tiga perempuan berinisial DF (23), MR (23), dan MT (30) masuk ke rumah korban. Polisi juga memburu seorang pria berinisial IL (30) yang diduga membantu aksi mereka. Dalam penangkapan AS, polisi menyita sebuah tas jinjing cokelat merek Nasional. Polisi menyebut AS mengaku melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi. Polisi Memburu Empat Pelaku Lain Polisi masih mengejar empat orang lain yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing anggota komplotan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Polisi juga menyebut AS bukan seorang residivis. Polisi menjerat AS dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta. Outdoors penipuan BPJS gadungan Bantul