Modus Jadi Pemasok Ikan Ekspor, Pelaku Tipu Korban hingga Rp 1,07 Miliar Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Pelaku Menyamar sebagai Pemasok Ikan Ekspor dan Menipu Korban hingga Rp 1,07 Miliar di Muara Angke Polisi Ungkap Kasus Penipuan Transaksi Ikan Ekspor di Pelabuhan Muara Angke Polisi mengungkap kasus penipuan dalam transaksi pembelian ikan siap ekspor di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1.073.380.000 setelah menerima pengiriman barang yang tidak sesuai dengan nilai transaksi. Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Hitler Napitupulu menyatakan bahwa kasus ini berlangsung dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga April 2025. Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksi dengan modus penipuan dan penggelapan dalam transaksi ikan layur dan ikan ayam-ayam untuk kebutuhan ekspor. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial B melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Laporan itu muncul setelah korban menyadari adanya ketidaksesuaian antara uang yang telah ditransfer dengan jumlah barang yang diterima. Pelaku Meymey Menjalankan Modus Penipuan dengan Membangun Kepercayaan Korban Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Indra Basuki mengungkapkan bahwa kasus bermula pada Agustus 2024. Saat itu, korban diperkenalkan kepada tersangka berinisial K (57) alias Meymey oleh suaminya. Setelah perkenalan tersebut, pelaku menawarkan diri sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor dan menjanjikan pasokan ikan layur serta ikan ayam-ayam. Pada tahap awal kerja sama, pelaku mengirimkan barang sesuai pesanan sehingga berhasil membangun kepercayaan korban. Korban kemudian menyepakati harga dan melakukan pembayaran melalui m-banking. Seiring berjalannya waktu, hubungan bisnis tersebut terus berlanjut hingga akhir tahun 2024. Pelaku Mengirim Barang Tidak Sesuai dan Menyebabkan Kerugian Besar Memasuki penutupan pembukuan tahun 2024, pelaku masih memiliki kewajiban pengiriman ikan yang belum terpenuhi dengan nilai sekitar Rp 350 juta. Meskipun demikian, transaksi tetap berlanjut hingga periode Januari sampai April 2025. Pada periode tersebut, korban kembali mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Namun pelaku tidak memenuhi kewajiban pengiriman sesuai nilai transaksi yang telah dilakukan. Kondisi ini mendorong pihak korban untuk meminta klarifikasi langsung kepada pelaku pada April 2025. Namun pelaku mengaku tidak mengetahui penggunaan dana yang telah diterimanya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian total lebih dari Rp 1 miliar. Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi Tidak Menahan Tersangka karena Pertimbangan Kesehatan Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Penyidik mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. Indra Basuki menjelaskan bahwa pelaku baru saja menjalani pemasangan ring jantung sehingga memerlukan perhatian medis. Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Outdoors penipuan pemasok ikan ekspor Rp 1 miliar