Penipuan Ikan Ekspor di Muara Angke Diduga Berlangsung Sejak 2024 Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Polisi Ungkap Penipuan Ikan Ekspor di Muara Angke yang Berlangsung Sejak 2024 Pelaku Tawarkan Diri sebagai Pemasok dan Mulai Aksi Sejak Agustus 2024 Polisi mengungkap dugaan penipuan dalam transaksi pembelian ikan siap ekspor di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, yang telah berlangsung sejak 2024. Kasus ini mencuat setelah korban mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar akibat pengiriman barang yang tidak sesuai kesepakatan. Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Agustus 2024. Saat itu, korban berinisial B diperkenalkan oleh suaminya kepada tersangka berinisial K (57). Setelah perkenalan tersebut, tersangka menawarkan ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor serta mengklaim diri sebagai pemasok utama. Kesepakatan harga pun tercapai, dan korban mulai mengirimkan uang melalui layanan m-banking. Pelaku Kirim Barang Awal Sesuai Pesanan untuk Bangun Kepercayaan Pada tahap awal kerja sama, tersangka mengirimkan ikan layur sesuai dengan pesanan korban. Langkah ini membuat korban semakin percaya dan melanjutkan transaksi dalam jumlah yang lebih besar. Seiring waktu, hubungan bisnis antara korban dan tersangka terus berjalan hingga memasuki akhir tahun 2024. Namun, pada penutupan pembukuan, tersangka masih memiliki kewajiban pengiriman ikan yang belum dipenuhi dengan nilai sekitar Rp 350 juta. Pelaku Tidak Penuhi Kewajiban dan Picu Kerugian Lebih dari Rp 1 Miliar Memasuki periode Januari hingga April 2025, korban kembali melakukan sejumlah transfer kepada tersangka. Total dana yang dikirim mencapai Rp 1.073.380.000. Namun, tersangka tidak mengirimkan ikan sesuai dengan nilai uang yang telah diterima. Ketidaksesuaian tersebut mendorong saksi berinisial AK untuk mendatangi tersangka pada April 2025 guna meminta penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku tidak mengetahui penggunaan dana yang telah diterimanya. Kondisi ini semakin memperjelas adanya dugaan penipuan dalam transaksi tersebut. Polisi Amankan Tersangka namun Tunda Penahanan karena Kondisi Kesehatan Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihak Polsek Kawasan Sunda Kelapa akhirnya mengamankan tersangka pada Kamis, 9 April 2026. Tersangka memenuhi panggilan penyidik dan datang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan pelaku yang baru saja menjalani pemasangan ring jantung. Proses hukum tetap berjalan, sementara polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian penipuan yang terjadi. Outdoors penipuan ikan ekspor Muara Angke