Skip to content
beritapenipuan.com
beritapenipuan.com

beritapenipuan.com

  • Blog
  • Technology
beritapenipuan.com
beritapenipuan.com

beritapenipuan.com

Mengaku Stafsus Dedi Mulyadi, Pria Ini Gasak Rp250 Juta dari Korban: Janji Ingin Dinikahi

Annisa Pratiwi, February 14, 2026February 18, 2026

Pria Cianjur Tipu Korban Rp250 Juta dengan Mengaku Stafsus Dedi Mulyadi

Fira Syahrin

Pelaku Gunakan Identitas Palsu untuk Mendekati Korban dan Jalani Hubungan Asmara

Jawa Barat – Seorang pria asal Cianjur berinisial MSA alias B menipu warga Subang dengan modus mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Aksinya bermula pada Agustus 2025, ketika MSA mendekati korban berinisial IL dan membangun hubungan asmara dengan janji pernikahan.

Pelaku Perlihatkan Perilaku Seolah Memiliki Jabatan Resmi untuk Meyakinkan Korban

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa MSA juga mengaku sebagai bagian tim konten Dedi Mulyadi untuk meyakinkan korban. Dengan memperlihatkan sikap seolah memiliki jabatan resmi, MSA berhasil membuat IL percaya dan menyerahkan harta bendanya secara bertahap untuk berbagai alasan, mulai dari modal usaha peralatan podcast, jual beli mobil, hingga biaya persiapan pernikahan.

Korban Serahkan Uang, Motor, dan Perhiasan dengan Total Kerugian Rp250 Juta

Korban menyerahkan uang tunai Rp38 juta, Rp150 juta, dan Rp5 juta secara bertahap, serta Rp11 juta melalui transfer. Selain itu, MSA menerima satu unit motor senilai Rp28 juta dan perhiasan emas senilai Rp20 juta. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp250 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli menggunakan uang korban, termasuk ponsel Samsung Galaxy S23 FE, gimbal DJI Osmo Mobile 6, dua unit mic wireless Vivan V9, rekening koran, dan nota penyerahan uang.

Pelaku Ditangkap dan Terancam Hukuman Penjara Empat Tahun

Setelah menguras harta korban, MSA sempat menghilang dan memutus komunikasi. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku juga menggunakan modus serupa di wilayah Cianjur. Saat ini MSA ditahan dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Outdoors penipuan stafsus Dedi Mulyadi

Post navigation

Previous post
Next post

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Recent Posts

  • Buron Hampir Dua Tahun, Pelaku Penipuan Emas Rp3,7 Miliar di Semarang Akhirnya Ditangkap di Jakarta
  • Tantri Kotak Ungkap Dugaan Penipuan oleh Teman Sendiri, Total Kerugian Korban Disebut Hampir Rp10 Miliar
  • WN Uzbekistan Jadi Korban Calo Tiket Bus ke Lombok, Diminta Bayar Rp1,2 Juta hingga Terlantar di Jakarta
  • Bos Kresna Life Michael Steven Diekstradisi ke Indonesia, Pelarian Buronan Internasional Berakhir di Maroko
  • Pengumuman! Korban Pinjol DSI Diminta Lapor Soal Dana Maksimal 15 Mei

Situs Terkait

  • Situs Berita - Infoemas : infoemas.id
  • Situs Berita - Hargasemen : hargasemen.id
  • Situs Berita - Esports : unequalledmedia.com
  • Situs Berita - Belikaca : belikaca.id
  • Situs Berita - Indonesiafashion : indonesiafashion.com
©2026 beritapenipuan.com | WordPress Theme by SuperbThemes