Teman Kencan Gasak Motor Korban di Hotel Madiun Annisa Pratiwi, October 23, 2025October 31, 2025 beritapenipuan.com – Seorang perempuan berinisial EK (42) asal Desa Malang, Maospati, Kabupaten Magetan, menjadi korban pencurian sepeda motor oleh teman kencannya sendiri. Hubungan mereka baru terjalin melalui aplikasi kencan daring dan berakhir dengan kehilangan barang berharga di sebuah hotel di Kota Madiun. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso. Modus Kencan Online Berujung Pencurian Korban dan pelaku yang diketahui berinisial AI (33), warga Desa Wonorejo, Kalijambe, Sragen, berdomisili di Sidoarjo. Mereka berkenalan melalui aplikasi kencan OMI dan memutuskan untuk bertemu di hotel. Saat tiba, keduanya memesan kamar nomor 102. Ketika korban masuk ke kamar mandi, pelaku berpura-pura keluar untuk membeli makanan. Beberapa menit kemudian, korban mendengar suara mesin motor yang mencurigakan dan segera keluar dari kamar. Saat itulah, korban menyadari bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku. Pelaku berhasil menggondol satu unit Yamaha Fino bernomor polisi B 4459 TCG milik korban. Tak hanya itu, ia juga mengambil dompet berisi uang Rp 900 ribu, ponsel Redmi 12C, serta kartu identitas korban. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7 juta. Polisi Tangkap Pelaku di Sidoarjo Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Madiun Kota segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Sidoarjo. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa barang milik korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AI bukan pelaku baru. Ia diketahui pernah melakukan aksi serupa di beberapa daerah lain, termasuk Trenggalek, Demak, dan Majalengka. Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Imbauan Polisi untuk Pengguna Aplikasi Kencan Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan. Ia menegaskan, banyak pelaku kejahatan memanfaatkan platform tersebut untuk mencari korban dengan pendekatan emosional. “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal secara daring,” ujarnya. Agus juga menyarankan agar setiap pertemuan dilakukan di tempat umum dan ramai. Selain itu, penting bagi pengguna aplikasi kencan untuk memberi tahu keluarga atau teman dekat ketika hendak bertemu seseorang. Langkah sederhana tersebut dapat menjadi bentuk perlindungan awal agar tidak terjebak dalam modus kejahatan serupa. Waspada Modus Baru Penipuan Online Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus kejahatan terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Hubungan yang dimulai dari ruang virtual dapat berujung pada kerugian nyata bila tidak diiringi kewaspadaan. Kepercayaan yang terlalu cepat sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berniat jahat. Dengan tertangkapnya pelaku, kepolisian berharap masyarakat lebih waspada terhadap potensi penipuan berbasis hubungan daring. Perhatian terhadap keselamatan pribadi, kewaspadaan terhadap situasi sekitar, serta kehati-hatian dalam membagikan informasi pribadi menjadi langkah penting untuk menghindari ancaman kejahatan serupa. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kehati-hatian adalah kunci utama saat berinteraksi dengan orang baru, baik di dunia nyata maupun digital. Outdoors kasus Madiunkeamanan aplikasi kencankencan online berbahayamodus penipuan daringpelaku AIpencurian sepeda motortips keselamatan kencan online
beritapenipuan.com – Seorang perempuan berinisial EK (42) asal Desa Malang, Maospati, Kabupaten Magetan, menjadi korban pencurian sepeda motor oleh teman kencannya sendiri. Hubungan mereka baru terjalin melalui aplikasi kencan daring dan berakhir dengan kehilangan barang berharga di sebuah hotel di Kota Madiun. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso. Modus Kencan Online Berujung Pencurian Korban dan pelaku yang diketahui berinisial AI (33), warga Desa Wonorejo, Kalijambe, Sragen, berdomisili di Sidoarjo. Mereka berkenalan melalui aplikasi kencan OMI dan memutuskan untuk bertemu di hotel. Saat tiba, keduanya memesan kamar nomor 102. Ketika korban masuk ke kamar mandi, pelaku berpura-pura keluar untuk membeli makanan. Beberapa menit kemudian, korban mendengar suara mesin motor yang mencurigakan dan segera keluar dari kamar. Saat itulah, korban menyadari bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku. Pelaku berhasil menggondol satu unit Yamaha Fino bernomor polisi B 4459 TCG milik korban. Tak hanya itu, ia juga mengambil dompet berisi uang Rp 900 ribu, ponsel Redmi 12C, serta kartu identitas korban. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7 juta. Polisi Tangkap Pelaku di Sidoarjo Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Madiun Kota segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Sidoarjo. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa barang milik korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AI bukan pelaku baru. Ia diketahui pernah melakukan aksi serupa di beberapa daerah lain, termasuk Trenggalek, Demak, dan Majalengka. Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Imbauan Polisi untuk Pengguna Aplikasi Kencan Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan. Ia menegaskan, banyak pelaku kejahatan memanfaatkan platform tersebut untuk mencari korban dengan pendekatan emosional. “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal secara daring,” ujarnya. Agus juga menyarankan agar setiap pertemuan dilakukan di tempat umum dan ramai. Selain itu, penting bagi pengguna aplikasi kencan untuk memberi tahu keluarga atau teman dekat ketika hendak bertemu seseorang. Langkah sederhana tersebut dapat menjadi bentuk perlindungan awal agar tidak terjebak dalam modus kejahatan serupa. Waspada Modus Baru Penipuan Online Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus kejahatan terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Hubungan yang dimulai dari ruang virtual dapat berujung pada kerugian nyata bila tidak diiringi kewaspadaan. Kepercayaan yang terlalu cepat sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berniat jahat. Dengan tertangkapnya pelaku, kepolisian berharap masyarakat lebih waspada terhadap potensi penipuan berbasis hubungan daring. Perhatian terhadap keselamatan pribadi, kewaspadaan terhadap situasi sekitar, serta kehati-hatian dalam membagikan informasi pribadi menjadi langkah penting untuk menghindari ancaman kejahatan serupa. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kehati-hatian adalah kunci utama saat berinteraksi dengan orang baru, baik di dunia nyata maupun digital.