Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Mahkamah Agung: Surat dan Dokumen Palsu Annisa Pratiwi, September 24, 2025October 13, 2025 beritapenipuan.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap dua modus penipuan yang sering mengatasnamakan institusi tersebut. Modus-modus ini bertujuan untuk menipu pihak-pihak yang terlibat dalam perkara hukum, baik itu individu maupun lembaga. 1. Surat Pemberitahuan Registrasi Perkara Palsu Salah satu modus yang paling umum adalah surat pemberitahuan registrasi perkara kasasi atau peninjauan kembali. Surat palsu ini biasanya berkop Mahkamah Agung, lengkap dengan stempel dan tanda tangan Panitera Muda Perkara. Pada surat tersebut, tercantum nomor registrasi perkara yang sesuai dengan data perkara di MA. Namun, isi surat tersebut mengandung permintaan untuk menghubungi “panitera pengganti” yang sebenarnya adalah oknum penipu. Tujuan dari modus ini adalah untuk menipu dengan menjanjikan kelancaran proses perkara. 2. Dokumen Palsu Berformat Putusan Modus kedua adalah dokumen yang menyerupai print out Direktori Putusan. Dokumen ini dilengkapi dengan watermark dan QR Code untuk meyakinkan penerima bahwa dokumen tersebut sah. Padahal, informasi amar putusan yang tercantum biasanya palsu dan tidak sesuai dengan putusan yang sebenarnya. Dokumen semacam ini sering digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu perkara telah diputus sesuai dengan keinginan pihak tertentu. Cara Mengidentifikasi dan Menghindari Penipuan Untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah berikut: Verifikasi QR Code: Scan QR Code yang terdapat pada dokumen dengan aplikasi pemindai QR Code. Jika QR Code tersebut mengarah ke situs resmi MA atau Direktori Putusan, maka dokumen tersebut dapat dipertimbangkan keasliannya. Periksa Sumber Informasi: Selalu pastikan bahwa informasi yang diterima berasal dari sumber resmi, seperti situs web resmi MA atau akun media sosial resmi MA. Hubungi Pihak Berwenang: Jika ragu terhadap keaslian suatu dokumen, segera hubungi Kepaniteraan MA melalui saluran resmi yang telah disediakan. Mahkamah Agung juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan konfirmasi atau melaporkan dugaan penipuan. Masyarakat dapat menghubungi Hotline MA di ext 318, mengirim pesan melalui Instagram @kepaniteraan.ma_info, atau melalui WhatsApp di 0811-820-4028. Dengan kewaspadaan dan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik penipuan yang merugikan. Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Outdoors cara verifikasi dokumen MAdokumen putusan palsu MAlapor penipuan MAmodus penipuan hukummodus penipuan surat registrasi perkarapenipuan Mahkamah Agungpenipuan panitera palsu