Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong di Ciamis, 15 Korban Rugi Rp280 Juta Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Satreskrim Polres Ciamis menangkap perempuan berinisial JN (21) yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi. Polisi menangkap JN di wilayah Cimahi setelah menerima laporan dari sejumlah warga yang mengaku tertipu. Hingga Selasa (11/8/2026), sebanyak 15 korban telah melaporkan kasus tersebut kepada Polres Ciamis. Polisi mencatat total kerugian sementara mencapai sekitar Rp280 juta. Para korban awalnya tergiur tawaran keuntungan sebesar 10 persen. JN menawarkan kerja sama bisnis melalui iklan dan pengumuman di media sosial untuk menarik calon korban. JN Menawarkan Keuntungan 10 Persen Lewat Media Sosial Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan JN aktif mencari orang yang tertarik mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat. Setelah korban merespons tawaran tersebut, JN kemudian mengajak mereka bekerja sama. “Modusnya mengiming-imingi keuntungan kepada korban sebesar 10 persen,” ujar Eko di Polres Ciamis, Selasa (11/8/2026). Namun, JN tidak menjalankan kesepakatan tersebut. Polisi justru menemukan dugaan penyalahgunaan data pribadi para korban setelah mereka menyerahkan informasi untuk kepentingan kerja sama. JN diduga menggunakan data tersebut untuk membeli barang dan mengajukan pinjaman melalui sejumlah platform digital. Akibatnya, korban tidak memperoleh keuntungan seperti yang dijanjikan. Korban Menghadapi Tagihan Pinjaman Setelah Menyerahkan Data Pribadi Polisi menyebut para korban kini harus menghadapi tagihan dari layanan paylater dan pinjaman online. Kondisi tersebut muncul setelah pelaku diduga memanfaatkan data pribadi korban tanpa izin untuk mencairkan limit pinjaman. “Namun dari perjanjian itu tidak dilaksanakan sesuai dengan komitmennya. Sehingga ada 15 pelapor yang sudah melaporkan ke Polres Ciamis,” kata Eko. Penyidik masih mendalami perkara tersebut karena polisi menduga jumlah korban dapat bertambah. Hingga saat ini, 15 orang telah membuat laporan dengan nilai kerugian sekitar Rp280 juta. Polisi Menjerat JN dengan Pasal Penipuan Polisi menangkap JN di Cimahi setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan para korban. Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan JN sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi menjerat JN dengan Pasal 492 KUHP terbaru tentang penipuan. Aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran investasi atau kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Outdoors investasi bodong Ciamis