Penipu Berkedok Petugas BPJS Gasak 55 Gram Emas Milik Lansia di Bantul Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (33) setelah komplotannya menipu pasangan lansia di Pundong, Bantul, dengan modus terapi kesehatan yang mengatasnamakan petugas BPJS. Aksi tersebut membuat korban kehilangan 55 gram emas dan uang tunai Rp5 juta. Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi menjelaskan, tiga perempuan mendatangi rumah korban M (79) dan K (74) di Dusun Semampir RT 3, Kalurahan Panjangrejo, Pundong, Bantul, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Tiga Pelaku Meyakinkan Lansia dengan Modus Terapi Kesehatan Ketiga perempuan itu mengaku sebagai petugas BPJS dan menawarkan terapi kesehatan. Korban yang percaya kemudian mempersilakan mereka masuk ke rumah dan menyiapkan tikar untuk menjalani terapi. Dua pelaku lalu memijat kedua korban, sedangkan seorang pelaku lainnya memanfaatkan situasi untuk masuk ke kamar. Sebelumnya, para pelaku juga sempat menanyakan nomor rekening dan kartu identitas korban. Setelah menjalankan aksinya, ketiga perempuan tersebut meninggalkan rumah. Sekitar 15 menit kemudian, korban mulai curiga karena mereka tidak kembali. Korban selanjutnya memeriksa lemari tempat menyimpan barang berharga. Mereka mendapati lemari dalam keadaan terbuka dan sejumlah perhiasan telah hilang. Polisi Menemukan Kerugian Puluhan Gram Emas dan Uang Tunai Polisi mencatat perhiasan yang hilang terdiri atas dua gelang, lima cincin, dua pasang anting, satu pasang suweng, serta beberapa kalung dan liontin. Total berat emas mencapai 55 gram. Selain itu, pelaku juga membawa uang tunai Rp5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong pada 26 Juli 2026. Polisi langsung menyelidiki kasus dengan menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi. Penyelidikan membawa polisi kepada AS. Petugas menangkap pria asal Jawa Tengah itu pada Kamis (29/7/2026) di wilayah Jawa Tengah. Polisi kemudian membawa AS ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan. Polisi Memburu Empat Anggota Komplotan Lainnya Polisi menyebut AS berperan sebagai pengemudi. Sementara itu, tiga perempuan berinisial DF (23), MR (23), dan MT (30) masuk ke rumah korban untuk menjalankan aksi. Seorang pria berinisial IL (30) juga membantu komplotan tersebut. Polisi masih memburu empat orang yang masuk daftar pencarian dalam kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan polisi tidak menemukan riwayat residivisme pada dirinya. Polisi menyita satu tas jinjing warna cokelat merek Nasional sebagai barang bukti. Penyidik menjerat AS dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta. Outdoors penipuan petugas BPJS gadungan Bantul