Pria Sidrap Tipu Warga Rp750 Ribu dengan Modus Lamaran Palsu Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Seorang pria berinisial AN (42) ditangkap polisi setelah menipu warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dengan modus lamaran palsu. Pelaku berpura-pura menjadi pihak keluarga calon pelamar dan meminta korban mengirim pulsa senilai total Rp750 ribu. Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K Ambarita mengatakan polisi menangkap AN karena melakukan penipuan melalui media elektronik dengan memanfaatkan skenario lamaran. Polisi kemudian membawa pelaku untuk menjalani proses hukum. Pelaku Mengaku Sebagai Perempuan yang Hendak Menjodohkan Anak Kasus bermula ketika korban berinisial RE (43), warga Kecamatan Pitu Riawa, menerima telepon dari AN sekitar Juli 2026. AN mengaku sebagai HJ Kasma dan menirukan suara perempuan yang menyampaikan niat untuk menjodohkan anak laki-lakinya bernama Adi dengan anak perempuan korban. Pelaku lalu membangun komunikasi dengan korban hingga kedua pihak menyepakati pertemuan keluarga. Korban pun mempersiapkan kedatangan keluarga yang disebut akan datang untuk melamar anaknya. Pelaku Mengarang Kerusakan Mobil untuk Meminta Pulsa Pada hari pertemuan, AN kembali menghubungi korban dan mengaku sedang dalam perjalanan bersama keluarganya. Namun, pelaku kemudian mengatakan mobil yang mereka gunakan mengalami masalah karena ban meletus atau bocor. Pelaku memanfaatkan alasan tersebut untuk meminta bantuan pulsa sebesar Rp750 ribu. Ia meminta korban mengirimkan pulsa secara bertahap ke beberapa nomor telepon dan berjanji mengganti uang tersebut setelah tiba di rumah korban. Korban memenuhi permintaan tersebut. Setelah menerima pulsa, pelaku langsung mematikan nomor teleponnya sehingga korban tidak lagi bisa menghubunginya. RE kemudian melaporkan penipuan tersebut kepada Polres Sidrap. Korban juga merasa malu karena sebelumnya sudah memberitahukan rencana kedatangan keluarga calon pelamar kepada kerabat dan tetangga. Ia bahkan telah menyiapkan acara penyambutan. Polisi Menangkap AN di Jalan Lanto Dg Pasewang Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas akhirnya menangkap AN di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam pemeriksaan, AN mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui telah menjalankan penipuan dengan berpura-pura menjadi ibu dari seorang pria yang hendak melamar anak perempuan korban. Polisi menyita dua ponsel dari tangan AN, yakni Samsung SM-B310E berwarna putih dan Nokia 105 berwarna hitam. Polisi kemudian menahan AN di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum atas dugaan penipuan melalui media elektronik. Outdoors penipuan modus lamaran palsu Sidrap