Polda Jateng Usut Penipuan Rp2,6 Miliar Modus “Calo Akademi Kepolisian (Akpol)” oleh Oknum Polisi Annisa Pratiwi, October 23, 2025October 31, 2025 beritapenipuan.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyelidiki kasus dugaan penipuan penerimaan taruna Akpol dengan kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Korban adalah seorang pengusaha bernama Dwi Purwanto (42) dari Kabupaten Pekalongan yang melapor pada 9 Agustus 2025 setelah merasa tertipu. Dua oknum anggota Polri dari Polres Pekalongan, yakni Aipda F (alias Rohim) dan Bripka AUK (Alex), diduga bersama dua warga sipil terlibat dalam modus tersebut. Awalnya, korban diajak menyetorkan uang Rp500 juta sebagai tanda keseriusan agar anaknya bisa masuk Akpol jalur Kapolri. Modus dan Tahapan Transaksi Pelaku mengklaim memiliki jalur khusus agar anak korban bisa diterima di Akpol dan menetapkan biaya Rp3,5 miliar. Korban kemudian menyerahkan Rp500 juta secara tunai pada Desember 2024, lalu membayar tambahan Rp1,5 miliar pada Januari 2025. Selanjutnya, korban diberi tahu akan mentransfer Rp650 juta untuk melengkapi biaya ke seseorang yang dikenalkan sebagai “Babe” atau jenderal sekaligus koordinator proses. Namun anak korban gagal pada tahap pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan pelaku enggan mengembalikan uang yang telah diserahkan. Penanganan Hukum dan Status Tersangka Polda Jateng sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara paralel, yakni di Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bid Propam untuk dugaan pelanggaran etik terhadap Polri. Dari total kerugian Rp2,6 miliar, penyidik telah menyita sekitar Rp600 juta sebagai barang bukti. Meski demikian, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditahan. Kombes Artanto menegaskan, proses pemeriksaan akan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Implikasi dan Reaksi Publik Kasus ini mencoreng citra institusi Polri karena melibatkan anggota aktif dalam praktik penipuan. Kombes Artanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan merusak citra institusi. Korban menyatakan bahwa dirinya terpaksa menjual dua mobil dan berutang kepada saudara untuk memenuhi pembayaran uang. Ia berharap keadilan ditegakkan dan uangnya dikembalikan. Kasus ini juga menjadi peringatan agar masyarakat tidak percaya pada pihak yang menjanjikan jalur khusus masuk lembaga kepolisian. Outdoors 6 miliaretika Polrikasus Akpol Jawa Tengahkerugian Rp2korupsi jalur masuk kepolisianmodus jalur khusus Akpolpenipuan anggota Polripenipuan penerimaan Akpolpenyidikan Polda Jateng