Residivis Tipu Karyawan Toko di Makassar Usai Ngaku Rekan Bos Ditangkap Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Polisi Menangkap Residivis yang Menipu Karyawan Toko di Makassar dengan Modus Mengaku Rekan Bos Pelaku menjalankan aksi penipuan di dua lokasi sebelum aparat membekuknya di Makassar Polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang residivis bernama Ari Wibowo (32) yang diduga melakukan penipuan dan pencurian barang elektronik di dua toko berbeda. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai rekan bos korban untuk mengelabui karyawan toko agar menyerahkan barang yang menjadi incarannya. Pelaku lebih dulu beraksi di sebuah toko penjualan mobil di Jalan Veteran Selatan pada Sabtu, 28 Maret 2026. Ia kemudian melanjutkan aksinya di sebuah toko roti di Jalan Botolempangan pada Rabu, 1 April 2026. Dalam kedua kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur barang elektronik seperti ponsel dan laptop. Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi toko yang sepi untuk melancarkan aksinya. Ia juga berpura-pura mengambil barang yang diklaim berasal dari kantor atau atas perintah pihak tertentu, sehingga karyawan tidak menaruh curiga. Supriadi menambahkan bahwa pelaku selalu meyakinkan korban dengan mengaku sebagai teman dekat bos mereka. Dengan cara itu, pelaku berhasil mendapatkan barang yang diincarnya tanpa menimbulkan kecurigaan awal dari karyawan toko. Polisi menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di Makassar Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Opsnal Polsek Ujung Pandang melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Aparat akhirnya berhasil menangkap Ari Wibowo di Jalan Sungai Saddang, Makassar, pada Minggu, 5 April 2026. Polisi juga mengamankan barang bukti terkait aksi kejahatan tersebut dan langsung membawa pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah penangkapan, aparat menyerahkan kasus ini ke Polsek Ujung Pandang untuk pendalaman penyidikan. Supriadi menjelaskan bahwa pelaku bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia menyebut Ari Wibowo merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Selatan atas kasus pencurian dan penipuan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain serta jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam aksi tersebut. Outdoors residivis tipu karyawan toko Makassar